PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
Sorotan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), belum juga reda.
Setelah sebelumnya pengelolaan Dana Desa Karta Dewa Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi perhatian publik, kini sorotan kembali muncul pada penyaluran Dana Desa TA 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, Desa Karta Dewa pada TA 2024 memiliki pagu Dana Desa sebesar Rp1.077.012.000. Sejumlah pos anggaran dalam data tersebut kini menjadi perhatian dan dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa maupun pihak berwenang.
Salah satunya tercatat pada kegiatan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa yang muncul sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp10.450.000, Rp16.050.000, dan Rp5.800.000. Jika dijumlahkan, ketiga kegiatan tersebut mencapai Rp32.300.000.
Selain itu, terdapat anggaran Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa sebesar Rp5.805.000.
Namun, dua pos anggaran yang nilainya jauh lebih besar turut menjadi perhatian, yakni Keadaan Mendesak sebesar Rp266.400.000 dan Pembangunan/ Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan sebesar Rp415.921.000.
Dua pos tersebut jika digabungkan mencapai lebih dari Rp682 juta, atau sekitar 63 persen dari total pagu Dana Desa TA 2024.
Sorotan lainnya muncul pada kegiatan Penyelenggaraan Posyandu, yang dalam data tercatat sebanyak empat kali dengan nilai anggaran berbeda.
Rinciannya, Rp4.735.000, Rp6.000.000, Rp24.160.000, dan Rp45.101.740.
Total anggaran untuk kegiatan tersebut mencapai Rp79.996.740, atau nyaris Rp80 juta.
Pertanyaan serupa juga muncul pada kegiatan Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak yang tercatat sebanyak delapan kegiatan dengan nilai anggaran berbeda-beda juga.
Masing-masing sebesar Rp3.990.000, Rp6.725.000, Rp4.575.000, Rp2.500.000, Rp7.395.000, Rp3.685.000, Rp7.495.000, dan Rp16.200.000. Totalnya mencapai Rp52.565.000.
Selain itu, terdapat pula kegiatan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan dengan anggaran sebesar Rp12.187.500.
Yang tak kalah menjadi perhatian adalah pos Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan Pengolahan Peternakan, Kandang, dan lain-lain) yang tercatat mencapai Rp215.400.000.
Nilai tersebut tergolong cukup besar jika dibandingkan dengan sejumlah kegiatan lainnya dalam penggunaan Dana Desa TA 2024.
Besarnya anggaran tersebut pun memunculkan pertanyaan publik mengenai bentuk kegiatan, jumlah penerima manfaat, volume pekerjaan atau barang yang direalisasikan, serta kesesuaian antara anggaran dengan pelaksanaan di lapangan.
Apalagi, sejumlah kegiatan dengan nomenklatur serupa tercatat berulang dengan nilai anggaran yang berbeda-beda.
Kondisi tersebut bukan berarti secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, transparansi mengenai dasar penganggaran, realisasi kegiatan, penerima manfaat, serta bukti pertanggungjawaban menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Menanggapi munculnya berbagai sorotan tersebut, Tokoh Pemuda PALI, Napelion, Angkat bicara, Ia menilai penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, Publik berhak mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari keuangan negara tersebut direncanakan, direalisasikan, dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat angka dalam laporan. Yang paling penting adalah memastikan apakah kegiatan benar-benar dilaksanakan, sesuai volume, sesuai peruntukan, dan masyarakat menerima manfaatnya,” ujar Napelion pada media ini Jumat (4/9/2026).
Ia juga meminta agar pihak berwenang tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata apabila memang ditemukan indikasi yang perlu ditindaklanjuti.
Napelion mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit atau pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Karta Dewa.
“Kalau memang ada laporan atau data yang perlu diklarifikasi, silakan diperiksa dan audit secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia berharap pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap satu tahun anggaran, tetapi mencakup pengelolaan Dana Desa Karta Dewa mulai dari TA 2024 hingga TA 2025.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh penggunaan Dana Desa benar-benar sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, pemeriksaan juga diperlukan untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara maupun menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu.” Pungkasnya.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Karta Dewa memilih bungkam setelah di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pada Jumat (4/9/2026). (TIM).
